Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih meneliti dugaan persaingan tidak sehat atau kecurangan yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terhadap Netflix.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190304200534-92-374481/kppu-masih-teliti-kecurangan-telkomsel-terhadap-netflix
Netflix merupakan layanan pemutar (streaming) acara televisi, film, dokumenter, dan lainnya asal Amerika Serikat yang mengharuskan penggunanya terhubung dengan internet dan berlangganan.
Indikasi dugaan ‘kecurangan’ Telkom terhadap Netflix bermula dari aksi pemblokiran akses streaming Netflix melalui layanan internet yang disediakan anak usaha Telkom, yaitu Telkomsel, IndiHome, dan Wifi.id.
Hal ini lantaran para anak usaha bekerja sama dengan layanan streaming lain, misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix.
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan indikasi tersebut membuat lembaganya sudah memasukkan dugaan kecurangan Telkom terhadap Netflix ke tahap penelitian. Dugaan itu masuk penelitian atas dasar inisiatif dan aduan dari masyarakat ke KPPU melalui gerakan change.org.
Namun, KPPU masih memerlukan waktu untuk bisa menaikkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan. Pasalnya belakangan ini, IndiHome sudah membuka akses terhadap Netflix.
“Sebenarnya, meskipun IndiHome telah membuka akses Netflix, KPPU tetap meneliti potensi pelanggaran. Tapi kami lihat lagi, apakah proses bisnis itu (kerja sama IndiHome dengan iFlix) bisa memperjelas,” ujar Guntur di kantornya, Senin (4/3).
Untuk itu, sambungnya, KPPU masih perlu waktu agar bisa mendapat penjelasan dari Telkom mengenai kesepakatan kerja sama dari masing-masing anak usaha dengan layanan streaming lainnya.
Selain itu, KPPU juga perlu mempelajari skema bisnis tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami terus evaluasi hasil penelitian saat ini. Tapi berdasarkan UU seharusnya tetap tidak boleh dihalangi,” imbuhnya.
Kendati begitu, Guntur belum bisa memperkirakan seberapa besar potensi dugaan bisa dinaikkan ke penyelidikan oleh lembaganya. Sebab, hasil penelusuran dari para investigator yang akan menentukan.
Seharusnya sih ini sudah jelas-jelas sebuah bentuk praktek yang tidak sesuai dengan prinsip net neutrality. Coba kita pantau apa keputusan KPPU nanti.